Syarat Penerbitan SIM A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum

Memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor. SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang ingin menggunakan kendaraan bermotor namun masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya segera membuatnya. Apa saja syarat yang harus dipenuhi ?

  1. Yang pertama syarat usia, meliputi :

  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum, B I;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
  4. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  5. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
  • KTP Asli (fotocopy KTP 2 lembar)
  • Surat keterangan Kesehatan
  • Lampirkan SIM lama
  • Lampirkan Hasil Tes Psikologi
  • SKUKP dari Ditlantas Polda Kalteng

Biaya dan Tarif sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 Tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Baru SIM A, BI, BII Rp 120.000,00

Perpanjangan SIM A, BI, BII Rp 80.000,00

Leave a Reply