INOVASI “SIM” GANTA MA TUMPUK POLRES BARITO SELATAN

Polres Barito Selatan berikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan dalam penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan inovasi “SIM” Ganta Ma Tumpuk.

“SIM” Ganta Ma Tumpuk dalam Bahasa Indonesia berarti “SIM” Masuk Desa. “SIM” Ganta Ma Tupuk adalah pelayanan perpanjangan SIM A dan C masuk desa dengan sasaran daerah/desa yang tidak terjangkau oleh Unit SIM Mobil Keliling dikarenakan situasi geografis yang belum terhubung akses darat.

Program ini merupakan program inovasi pelayanan publik di Satpas Polres Barito Selatan. Dengan adanya “SIM” Ganta Ma Tumpuk, Personel Pelayanan “SIM” Polres Barito Selatan langsung datang ke daerah/desa, sehingga memudahkan serta menghemat biaya transportasi dan waktu bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C yang berada di daerah/desa yang jauh atau tidak terjangkau oleh Unit SIM Mobil Keliling.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan :

SIM A : Rp 80.000,00

SIM C : Rp 75.000,00

Adapun Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP 2 lembar
  • Surat Kesehatan
  • Lampirkan SIM Asli
  • Foto Copy SIM 2 lembar
  • Hasil Tes Psikologi

Bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang memerlukan pelayanan SIM Ganta Ma Tumpuk, silahkan mengunjungi akun media sosial Satlantas Polres Barito Selatan untuk mengetahui jadwal pelaksanaan “SIM” Ganta Ma Tumpuk.