SKCK

INFORMASI PENGURUSAN/PEMBUATAN SKCK

PERSYARATAN

  • Penerbitan Bikin Baru SKCK :
  • Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki Akta Kelahiran
  • Memiliki Fast Foto 4×6 6 lembar
  • Pengisian formulir permohonan;
  • Perpanjangan SKCK :
  • SKCK Lama
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki Akta Kelahiran
  • Memiliki Fast Foto 4×6 4 lembar

MEKANISME

PROSEDUR

  • Pemohon tiba di ruang Yan Pemohon SKCK tiba di ruang Yan SKCK diterima didiarahkan oleh Pemandu SKCK untuk pengisian formulir permohonan SKCK setelah selesai diarahkan petugas di Loket;
  • Pemohon SKCK diterima di Loket selanjutnya cek kelengkapan berkas dan petugas Sie Yanmin mengarahkan pemohon SKCK untuk megisi formulir setelah formulir sudah diisi pemohon menyerahkan berkas kepetugas pelayanan SKCK;
  • Pemohon SKCK diterima petugas Sie Yanmin untuk melakukan pengetikan SKCK;
  • Pemohon SKCK kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari Petugas Sie Yanmin (proses cetak SKCK);
  • Setelah dilakukan pengetikan pemohon SKCK dipanggil untuk diserahkan SKCK nya dan melakukan pembayaran tarif PNBP SKCK (PP 60 tahun 2016) menerima tanda bukti pembayaran.
  • diterima didiarahkan oleh Pemandu SKCK untuk pengisian formulir permohonan SKCK setelah selesai diarahkan petugas di Loket;
  • Pemohon SKCK diterima di Loket selanjutnya cek kelengkapan berkas dan petugas Sie Yanmin mengarahkan pemohon SKCK untuk megisi formulir setelah formulir sudah diisi pemohon menyerahkan berkas kepetugas pelayanan SKCK;
  • Pemohon SKCK diterima petugas Sie Yanmin untuk melakukan pengetikan SKCK;
  • Pemohon SKCK kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari Petugas Sie Yanmin (proses cetak SKCK);
  • Setelah dilakukan pengetikan pemohon SKCK dipanggil untuk diserahkan SKCK nya dan melakukan pembayaran tarif PNBP SKCK (PP 60 tahun 2016) menerima tanda bukti pembayaran.

BIAYA

Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP No 76 Tahun  2020

SKCK Baru           :     Rp. 30.000,-

Perpanjangan      :     Rp. 30.000,-

HARI / JAM PELAYANAN

  • Senin s.d. Kamis     :  Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Petugas istirahat bergantian)
  • Sabtu, Minggu dan hari besar/tanggal merah Pelayanan di SKCK tutup, diganti Pelayanan pada Inovasi Peter Harli bagi Pemohon SKCK pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

WAKTU PELAYANAN

  • Bikin Baru SKCK
  • Pemeriksaan Berkas          :         2 Menit
  • Isi Formulir                           :         11 Menit
  • Cetak SKCK                         :         1 Menit
  • Penyerahan SKCK              :         30 Detik
  • Bayar PNBP                         :         30 Detik
  • Perpanjangan SKCK
  • Pemeriksaan Berkas          :         2 Menit
  • Cetak SKCK                         :         1 Menit
  • Penyerahan SKCK              :         30 Detik
  • Bayar PNBP                         :         30 Detik