SIM

INFORMASI PENGURUSAN/PEMBUATAN SIM PADA SATPAS POLRES BARITO SELATAN

PERSYARATAN

>. Penerbitan SIM A dan C Baru :

  1. KTP asli & di fotocopy 2 (dua) lembar;
  2. Surat keterangan kesehatan;
  3. Lulus ujian teori dan lulus ujian praktek;
  4. Lampirkan hasil tes psikologi;
  5. Usia 17 tahun.

>. Perpanjangan SIM C, A, A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum :

  1. KTP asli & fotocopy 2 (dua) lembar;
  2. Surat keterangan kesehatan;
  3. Lampirkan SIM asli & fotocopy 2 (dua) lembar;
  4. Lampirkan hasil tes psikologi;
  5. SKUKP (khusus SIM AUmum, B1, B1Umum, B2 dan B2Umum);
  6. Usia 17 tahun (SIM C);
  7. Usia 20 tahun (SIM B1);
  8. Usia 21 tahun (SIM B2);
  9. Usia 22 tahun (SIM B1 Umum);
  10. Usia 23 tahun (SIM B2 Umum).

>. Peningkatan golongan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum :

  1. KTP asli & di fotocopy 2 (dua) lembar;
  2. Surat keterangan kesehatan;
  3. Lampirkan hasil tes psikologi;
  4. Lampirkan SIM asli (dan telah memiliki SIM tersebut minimal selama 1 Tahun).

>. Penerbitan SIM Hilang atau Rusak

  1. KTP asli & di fotocopy 2 (dua) lembar;
  2. Surat keterangan kesehatan;
  3. Lampirkan hasil Tes psikologi;
  4. Laporan kehilangan barang dari Kepolisian

>. Penerbitan SIM akibat Pencabutan :

  1. KTP asli & di fotocopy 2 (dua) lembar;
  2. Surat keterangan kesehatan;
  3. Lampirkan hasil Tes psikologi;
  4. Lulus ujian Teori dan Praktek
  5. Surat Keputusan Pengadilan.

MEKANISME

PROSEDUR

  1. Pemohon  SIM (C, A, AU, B1,  B1U,  B2  dan   B2U) tiba  di Satpas diterima dan  diarahkan oleh Pemandu SIM sesuai protokol kesehatan kemudian dilanjutkan untuk pengisian  formulir permohonan SIM setelah selesai diarahkan petugas menuju loket I;
  2. Pemohon SIM diterima di Loket I selanjutnya cek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian E-FIFO diarahkan ke Loket II;
  3. Pemohon SIM diterima di Loket II untuk melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP SIM (PP 60 tahun 2016) menerima tanda bukti pembayaran dan menunggu antrian panggilan;
  4. Pemohon SIM mendapat panggilan sesuai nomor antrian FIFO diarahkan pemandu  SIM masuk ruang Identifikasi/Foto, Sidik jari & tanda tangan setelah selesai diarahkan petugas ke Ruangan Ujian Teori (khusus perpanjangan/hilang/rusak langsung diarahkan petugas menunggu panggilan dari loket III proses cetak dan pengambilan SIM);
  5. Pemohon SIM diterima petugas Uji teori dan diberikan tata cara petunjuk ujian teori SIM setelah itu melaksanakan ujian teori jika lulus di arahkan petugas ke lapangan Ujian praktek SIM;
  6. Jika pemohon SIM tidak lulus ujian teori maka akan mengulang kembali setelah 7, 14 dan 30 hari kemudian dan diarahkan mengambil uang tarif PNBP pembayaran SIM di Loket II (petugas BRI).
  7. Pemohon SIM diterima petugas ujian praktek menerima tata cara petunjuk arahan dan selanjutnya mengikuti ujian praktek jika lulus diarahkan petugas kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari Loket III (proses cetak SIM);
  8. jika pemohon SIM tidak lulus ujian praktek maka akan mengulang kembali setelah 7, 14 dan 30 hari kemudian dan diarahkan mengambil uang tarif PNBP pembayaran SIM di Loket II (petugas BRI).
  9. Pemohon SIM menerima panggilan untuk pengambilan SIM Card di Loket III dan tanda tangan di buku registrasi pengambilan SIM (bukti pengambilan SIM).

HARI/JAM PELAYANAN

  1. Senin s.d. Kamis   :  Pukul 08.00 – 14.30 WIB (Petugas istirahat bergantian)
  2. Jumat                    :  Pagi Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB

                                      Sore Pukul 13.30 WIB – 15.00 WIB

3.Sabtu, Minggu dan hari besar/tanggal merah Pelayanan di Satpas tutup, diganti Pelayanan pada Inovasi Peter Harli bagi Pemohon Perpanjangan SIM A dan C pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

SELAMA PANDEMI COVID-19 HARI / JAM PELAYANAN SIM MENGALAMI PERUBAHAN SBB :

  1. Senin s.d. Kamis    :  Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  2. Jumat                    :  Pagi Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
  3. Sabtu, Minggu dan hari besar/tanggal merah Pelayanan di Satpas tutup, diganti Pelayanan pada Inovasi Peter Harli bagi Pemohon Perpanjangan SIM A dan C pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

STANDAR WAKTU PELAYANAN

>. Penerbitan SIM Baru & Peningkatan Golongan

  1. Isi Formulir               : 3 Menit
  2. Entri Data                : 2 Menit
  3. Bayar PNBP            : 2 Menit
  4. Identifikasi               : 5 Menit
  5. Ujian Teori               : 20 Menit
  6. Ujian Praktek           : 20 Menit
  7. Cetak SIM               : 3 Menit
  8. Penyerahan SIM      : 2 Menit
>. Penerbitan SIM (Perpanjangan / Hilang / Rusak)
  1. Isi Formulir               : 3 Menit
  2. Entri Data                : 2 Menit
  3. Bayar PNBP            : 2 Menit
  4. Identifikasi               : 5 Menit
  5. Cetak SIM               : 3 Menit
  6. Penyerahan SIM      : 2 Menit

BIAYA

TARIF PENERBITAN SIM SESUAI : PP NO 76 TAHUN 2020 SIM BARU

SIM A, B1, dan B2    :    Rp. 120.000,-

SIM C                      :    Rp. 100.000,-

PERPANJANGAN

SIM A, B1 dan B2     :    Rp. 80.000,-

SIM C                      :    Rp. 75.000,-

PENINGKATAN GOLONGAN

AU, B1U dan B2U     :    Rp. 80.000,-