SKBN

PELAYANAN NAPZA (BEBAS NARKOBA)

PERSYARATAN

  • Fotocopy KTP Domisili Kab. Barito Selatan; dan         
  • Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan warna latar merah sebanyak 2 lembar (tampak depan).
  • Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah sakit, Puskesmas, dan Dokter praktek.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon memperlihatkan lembaran Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah sakit, Puskesmas, dan Dokter praktekdanmembawa Fotocopy KTP yang masih aktif;
  • Pemohon datang langsung tanpa diwakili;
  • Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pemohonan bebas Narkoba (NAPZA);
  • Pemohon menunggu diruang tunggu, hasil surat bebas Narkoba (NAPZA) oleh Petugas;
  • Petugas mengarsifkan surat bebas Narkoba (NAPZA) Pemohon dan diagenda.

JAM WAKTU PELAYANAN

  • Hari Senin –  Kamis jam 07.30 s.d. 12.00 WIB dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d. 15.00 WIB; dan
  • Hari Jumat jam 07.30 s.d. 11.00 WIB dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d. 15.30 WIB.

BIAYA / TARIF

Biaya yang harus dilkeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0 ,- (Nol Rupiah). Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Barsel “ TIDAK DIPUNGUT BIAYA

SARAN, MASUKAN DAN PENGADUAN