STNK

INFORMASI PENGURUSAN STNK PADA SAMSAT BUNTOK

PERSYARATAN

Penerbitan STNK kendaraan  baru :

  1. Mengisi formulir surat permohonan registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. melampirkan tanda bukti identitas
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi;
    • untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. melampirkan faktur pembelian asli; dan
  4. tanda bukti pendaftaran  BPKB.

Penerbitan STNK perubahan identitas :

  1. Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. melampirkan tanda bukti Identitas:
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi;
    • untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. Melampirkan STNK; dan
  4. Melampirkan BPKB.

Pengantian  STNK karena hilang :

  1. Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. melampirkan tanda bukti Identitas:
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
    • untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. melampirkan BPKB asli dan foto copy;
  4. surat pernyataan  pemilik mengenai STNK hilang bermaterai cukup;
  5. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Pengantian  STNK karena rusak:

  1. Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. Melampirkan tanda bukti identitas:
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
    • Untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. melampirkan BPKB asli dan foto copy;
  4. melampirkan STNK yang rusak; dan
  5. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Pengesahan STNK :

  1. Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. melampirkan tanda bukti Identitas:
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
    • untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. melampirkan STNK; dan
  4. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Perpanjangan STNK

  1. Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
  2. Melampirkan tanda bukti Identitas:
    • untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    • untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
    • untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan  stempel cap instansi yang bersangkutan;
  3. BPKB dan copy  BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur; dan
  4. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

MEKANISME

PROSEDUR

  1. Pemohon  pelayanan Samsat  (penerbitan STNK baru, perubahan identitas pemilik, pemindahtanganan, pengantian STNK karena hilang dan/atau rusak serta pengesahan dan/atau perpanjangan STNK ) tiba  di Samsat  diterima dan  diarahkan oleh Pemandu Samsat sesuai protokol kesehatan kemudian dilanjutkan untuk pengisian  formulir permohonan setelah selesai diarahkan petugas menuju loket I;
  2. Pemohon Samsat diterima di Loket I selanjutnya dilakukan cek kelengkapan berkas apabila  berkas persyaratan belum lengkap petugas memberitahukan kepada pemohon pemohon agar bisa di lengkapi   dan dalam hal berkas persyaratan telah lengkap kemudian dilakukan pendaftaran, pendataan dan verifikasi selanjutnya pemohon  mendapatkan nomor antrian diarahkan ke Loket II;
  3. Setelah dilakukan penetapan oleh tim Pokja  penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKKLJ pemohon pelayanan Samsat diterima di Loket II untuk melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP penerbitan STNK dan TNKB  (PP 76 tahun 2020) menerima tanda bukti pembayaran;
  4. Pemohon dipanggil di loket I untuk pengambilan STNK dan TNKB  (khusus penerbitan STNK hilang/rusak petugas hanya menyerahkan STNK);

HARI / JAM PELAYANAN

  • Senin s.d. Kamis    :  Pukul 08.00 – 14.30 WIB (petugas istirahat bergantian)
  • Jumat                    :  Pagi pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB

                                      Sore pukul 13.30 WIB – 15.00 WIB

  • Sabtu, Minggu dan hari besar/tanggal merah pelayanan di Samsat  tutup, diganti pelayanan pada Inovasi Peter Harli bagi pemohon pengesahan STNK pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
SELAMA PANDEMI COVID-19 HARI / JAM PELAYANAN SAMSAT MENGALAMI PERUBAHAN :
  • Senin s.d. Kamis    :  Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat                    :  Pagi Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
  • Sabtu, Minggu dan hari besar/tanggal merah pelayanan di Samsat tutup, diganti  pelayanan pada Inovasi Peter Harli bagi pemohon pengesahan STNK pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

STANDAR WAKTU PELAYANAN

  1. Isi Formulir                                   :           3 Menit
  2. pedaftaran dan pendataan           :           2 Menit
  3. verifikasi                                      :           5 Menit
  4. penetapan                                    :           2 Menit
  5. bayar PNBP                                 :           5 Menit
  6. pencetakan dan pengesahan      :           5 Menit
  7. penyerahan STNK                       :           2 Menit
  8. pengarsipan                                 :           2 Menit

BIAYA

TARIF PENERBITAN STNK SESUAI : PP NO 76 TAHUN 2020

  • STNK R2     :    Rp. 100.000,-
  • STNK R4/6  :    Rp. 200.000,-
  • TNKB R2     :    Rp.   60.000,-
  • TNKB R4/6  :    Rp. 100.000,-