Polres Barsel Seorang seorang laki-laki berinisial A (44) diduga pengedar uang palsu atau upal ditangkap Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng pada Rabu (10/5/2023) malam.
Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas Gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusel turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan 100 ribu Rupiah.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan, kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (11/5/2023) siang.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut Polsek Dusun Selatan bahwa ada seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (bow)