Tusuk Korban Hingga Meninggal, Personel Gabungan Polres Barsel Berhasil Amankan Pelaku

Polres Barsel – Personel gabungan Unitreskrim Polsek Dusun Selatan bersama Satreskrim Polres Barsel, Polda kalteng, berhasil mengamankan pria berinisial YL (33) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Diketahui, perkelahian yang menyebabkan seorang pria berinisial A (46) meninggal dunia terjadi di Desa Lembeng, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan (Barsel) pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Kasihumas AKP Johana, Serta Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, telah terjadi perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Waka saat konferensi pers, Jumat (17/3/2023) pagi.

Sementara itu Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku berangkat ke acara di Desa Lembeng menumpang ojek, sesampainya di lokasi, kemudian di dekati oleh korban yang mengoceh tidak jelas karena pengaruh minuman alkohol.

“Ocehan pertama tidak dihiraukan, namun korban tetap mengoceh hingga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung terduga pelaku dan terjadilah perkelahian dimana korban mengambil sebilah kayu bulat dan sempat menghantamkan kebagian leher belakang terduga pelaku hingga tersungkur,” terang AKP Afif.

Saat tersungkur, korban hendak menghantamkan kembali kayu tersebut ke terduga pelaku, tapi belum sempat, terduga pelaku terlebih dahulu mencabut badik dan menghunuskannya ke arah dada bagian kiri korban.

“Korban sempat di bawa ke rumah sakit, namun karena banyak mengeluarkan darah, nyawanya tidak tertolong,” imbuhnya.

Kasat menambahkan, usai menusuk korban, terduga pelaku sempat hendak melarikan diri kearah Banjarmasin, namun berhasil diringkus tepat di depan Mapolres Barito Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat ini YL telah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (bow)