BUNTOK – Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Barito Selatan, IPDA ARIF MRSITO. N, mengatakan, setiap pemohon SIM wajib mendapatkan bimbingan di ruang pencerahan untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan mengenai berlalulintas. Secara umum tujuan ruang pencerahan adalah memberikan gambaran umum dalam berlalulintas kepada pemohon SIM.
Fasilitas ruangan pencerahan pada Satpas Polres Barito Selatan tersedia cukup nyaman bagi Pemohon SIM serta disediakan juga berbagai buku tentang tata tertib berlalu lintas yang benar dan buku-buku yang bisa dijadikan reverensi dalam mengikuti ujian teori SIM nantinya.
“Materi bimbingannya menyangkut berbagai macam pelanggaran, praturan lalu lintas, dan sedikit materi tentang membuat SIM agar masyarakat paham dalam impelentasinya di lapangan,” tujuan ruang pencerahan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Ruang pencerahan juga bertujuan menyadarkan pemohon SIM agar keselamatan menjadi kebutuhan dalam berlalulintas. Jadi pemohon SIM itu tidak hanya datang ke Satpas SIM itu untuk membuat SIM sebagai legalitas dalam berkendara. Tapi juga memahami dan menyadari kebutuhan mereka dalam bekendara dan berlalulintas. Dengan adanya ruang ini juga menghindari praktik percaloan karena setiap pemohon itu wajib mengikuti bimbingan di ruang pencerahan. Sebab rugi juga kalau tidak ikut karena banyak materi yang disampaikan dalam bimbingan juga ada yang keluar dalam ujian teori.