TAUKAH ANDA STANDAR WAKTU PENERBITAN SIM PADA SATPAS POLRES BARSEL

Buntok – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan.Pada dasarnya SIM memiliki perbedaan golongan, berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan :

Yaitu mulai dari SIM A, B1, B2, C, dan SIM D.

Untuk mendapatkan SIM, masyarakat tidak perlu khawatir akan menyita waktu yang lama dalam pengurusan SIM, karena dalam pengurusan SIM khususnya pada Pelayanan SIM Satpas Polres Barito Selatan telah ditentukan standar waktu Pelayanan Penerbitan SIM,

  • SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak 17 Menit
  • SIM Baru dan Peningkatan Golongan 57 Menit

Jadi bagi masyarakait segera Perpanjang SIM anda bagi yang masa berlakunya akan berakhir, jangan sampai masa berlaku SIM anda berakhir kalau anda tidak menginginkan pengurusan/permohonan SIM baru lagi, serta kepada semua masyarakat tidak perlu khawatir dalam pengurusan SIM akan memakan waktu yang lama kerena telah ditentukan standar waktu dalam penerbitan SIM yang relatif cepat.

Leave a Reply