STANDAR PELAYANAN (SP) PENERBITAN SIM PADA SATPAS POLRES BARITO SELATAN

kita ketahui bersama Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Seperti pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanannya yang berkualitas cepat, mudah terjangkau dan terukur.

Dalam hal ini Penyusunan Standar Pelayanan pada Satpas Polres Barito Selatan ini merupakan salah satu wujud nyata yang telah dilakukan guna memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berkualitas tidak berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Disamping itu juga dengan adanya Standar Pelayanan ini merupakan wujud nyata ada transparansi / keterbukaan dalam memberikan dalam pelayanan publik khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Barito Selatan Polda Kalimantan tengah.

Satuan Lalu Lintas selaku penyelenggara pelayanan publik khususnya bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi seiring berjalannya waktu akan terus berupaya melakukan perubahan dalam guna penyempurnaan proses pelayanan SIM dan selalu berpegang pada koridor ketentuan yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Polrisebagai Instansi yang mempunyai otoritas dalam pembuatan SIM kepada seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, mengerti dan paham tentang peraturan lalu lintas serta harus memiliki kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.

Berdasarkan  peraturan   Undang – Undang   lalu  lintas  dan angkutan Jalan    disebutkan    bahwa   untuk mengemudi   kendaraan  bermotor di jalan pengemudi  wajib memiliki surat  izin mengemudi,  oleh sebab itu  dalam  rangka  penerbitan SIM tersebut   dibutuhkan  standarisasi pelayanan   publik    (SP)  dibidang SIM guna menyamakan persepsi dan sebagai pedoman Satpas Polres Barito Selatan dalam meningkatkan pelayanan penerbitan SIM.

Berikut Standar Pelayanan (SP) Penerbitan SIM pada Satpas Polres Barsel :