Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun.
Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Silahkan disimak ya.