KEWAJIBAN PSIKOLOGI BAGI PEMOHON SIM

Sejak bulan Oktober 2020, pada Satpas Polres Barito Selatan telah memberlakukan lulus tes psikologi adalah persyaratan utama untuk bisa mendapatkan dan memperpanjang SIM (surat izin mengemudi).

Latar belakang ditambahkannya tes psikologi menjadi salah satu bentuk tes lain untuk seseorang layak mendapatkan SIM adalah demi menghindari mereka yang memiliki gangguan psikis atau kesehatan mental untuk tidak dikeluarkan SIM nya demi keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu persyaratan pendaftaran SIM adalah calon pengemudi harus melalui tes baik kesehatan, jasmani dan rohani.

Itu mengapa, untuk Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, mempersiapkan diri hanya untuk tes tertulis dan praktik saja tapi juga tes psikologi.dengan dibelakukannya aturan ini maka diharapkan dapat juga dijadikan salah satu upaya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap kali memakan korban baik luka-luka maupun korban jiwa.