Hasil IKM Pelayanan Publik Satreskrim Triwulan I 2024

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala

Dalam hal ini, AKP AFIF HASAN, S.H., M.M.. sebagai Kasatreskrim Polres Barsel menyatakan membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara layanan pada setiap bidang-bidang yang telah disediakan pada pelayanan tersebut sehingga hal ini dapat mendorong pelayanan menjadi lebih maksimal dan inovatif.