ANIMASI SINGKAT MEKANISME PELAYANAN SIM DI POLRES BARSEL

Hallo Sobat Polri,

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi berikut kami kirimkan animasi singkat peneribitan SIM Pada Satpas Polres Barito Selatan.

Leave a Reply