INFORMASI PELAYANAN SP2HP PADA SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
PERSYARATAN
- Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (Laporan Polisi);
- Pengaduan masyarakat (dumas)
MEKANISME
PROSEDUR
- Petugas SPKT menerima lapora/aduan selanjutnya meregistrasi dan menyerahkan kepada piket Reskrim untuk ditindaklanjuti dengan membuat berita acara pemeriksaan;
- Laporan Polisi yang sudah diregister berikut berita acara pemeriksaan yang sudah dibuat, selanjutnya diserahkan oleh piket Reskrim kepada Kapolres dan Kasatreskrim untuk penanganan selanjutnya;
- Penyidik dan/atau yang ditunjuk oleh Kasatreskrim untuk menindaklanjuti penanganan laporan melaksanakan penyelidikan dan/atau penyidikan serta menerbitkan SP2HP untuk disampaikan kepada pelapor dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima;
- Penyidik dan/atau penyidik pembantu membuat SP2HP yang telah disetujui Kasatreskrim kemudian diajukan kepada Kapolres untuk ditandatangani;
- SP2HP diregister pada Kaur Mintu Sat Reskrim dan dicatat dalam buku register administrasi penyidikan (B.18) dengan menyimpan 1 (satu) lembar arsip;
- Penyidik dan/atau penyidik pembantu mengirimkan SP2HP kepada pelapor atau kuasa pelapor, keluarga tersangka/penasehat hukum tersangka dengan tembusan kepada Bagwasidik/KBO Sat Reskrim; dan
- Kapolres dapat mendelegasikan penandatanganan SP2HP kepada Wakapolres dan/atau Kasatreskrim.
- Materi SP2HP yang diterbitkan memuat antara lain:
- Langkah-langkah yang sedang dilaksanakan;
- Hambatan-hambatan;
- Langkah-langkah selanjutnya;
- Identitas penyidik dan atau penyidik pembantu;
- Nomor telephone penyidik; dan
- Nomor telephone pengaduan masyarakat yang dapat dihubungi.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Batas waktu pemberian SP2HP untuk tahap Penyelidikan :
- Pada kasus ringan dan/atau sedang pada hari ke-14 (empat belas) setelah pemberian SP2HP sebelumnya; dan
- Pada kasus sulit dan atau sangat sulit pada hari ke-30 (tiga puluh) setelah pemberian SP2HP sebelumnya.
- Batas waktu pemberian SP2HP untuk tahap Penyidikan :
- Kasus mudah, diberikan pada hari ke-10 (sepuluh), hari ke-20 (dua puluh) dan hari ke-30 (tiga puluh) sejak dimulainya penyidikan;
- kasus sedang, diberikan pada hari ke-15 (lima belas), hari ke-30 (tiga puluh), hari ke-45 (empat puluh lima) dan hari ke-60 (enam puluh) sejak dimulainya penyidikan;
- Kasus sulit, diberikan pada hari ke-15 (lima belas), hari ke-30 (tiga puluh), hari ke-45 (empat puluh lima), hari ke-60 (enam puluh), hari ke-75 (tujuh puluh lima) dan hari ke-90 (sembilan puluh) sejak dimulainya penyidikan; dan
- Kasus sangat sulit, diberikan pada hari ke-20 (dua puluh), hari ke-40 (empat puluh), hari ke-60 (enam puluh), hari ke-80 (delapan puluh), hari ke-100 (seratus) dan hari ke-120 (seratus dua puluh).
PRODUK PELAYANAN
- FORMAT A1 : Perihal ” Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ” dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan;
- FORMAT A2 : Perihal ” Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ” Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan;
- FORMAT A3 : Perihal ” Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan “Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan;
- FORMAT A4 : Perihal ” Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan “Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU (Tahap II); dan
- FORMAT A5 : Perihal ” Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan ” Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan :
- Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
- Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
- Tersangkanya Meninggal Dunia.
- Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat
BIAYA
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS