PELAYANAN NAPZA (BEBAS NARKOBA)

PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Domisili Kab. Barito Selatan; dan
- Pas Foto ukuran 4 x 6 dengan warna latar merah sebanyak 2 lembar (tampak depan).
- Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah sakit, Puskesmas, dan Dokter praktek.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon memperlihatkan lembaran Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah sakit, Puskesmas, dan Dokter praktekdanmembawa Fotocopy KTP yang masih aktif;
- Pemohon datang langsung tanpa diwakili;
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pemohonan bebas Narkoba (NAPZA);
- Pemohon menunggu diruang tunggu, hasil surat bebas Narkoba (NAPZA) oleh Petugas;
- Petugas mengarsifkan surat bebas Narkoba (NAPZA) Pemohon dan diagenda.

JAM WAKTU PELAYANAN
- Hari Senin – Kamis jam 07.30 s.d. 12.00 WIB dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d. 15.00 WIB; dan
- Hari Jumat jam 07.30 s.d. 11.00 WIB dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d. 15.30 WIB.
BIAYA / TARIF
Biaya yang harus dilkeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0 ,- (Nol Rupiah). Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Barsel “ TIDAK DIPUNGUT BIAYA ”
SARAN, MASUKAN DAN PENGADUAN
- Email : satnarkoba90@yahoo.co.id;
- Kotak saran/pengaduan; dan
- Website : polresbaritoselatan.com
- No HP 085248106097