Polres Barsel – Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak di Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel, Provinsi Kalteng, Senin (15/5/2023) pagi.
Dipimpin langsung Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasihumas AKP Johana, Kapolsek Jenamas Ipda Tri Setyarto dan KBO Satreskrim Ipda Rasikun, dalam konferensi pers menghadirkan terduga pelaku AJ (31) berikut barang bukti, bertempat di Gedung Satreskrim Mapolres.
“Kejadian bermula pada Sabtu (15/10/2022) saat korban menyadari telah kehilangan salah satu hewan ternak kerbau berjenis kelamin betina merah bule. Karena saat itu hari sudah menjelang maghrib, korban memutuskan melakukan pencarian di keesokan harinya namun tetap tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas,” terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2018 ini dibekuk oleh tim gabungan Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barsel di sebuah pondok pinggir sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu (6/5/2023) Pukul 03.30 WIB.
Saat ini, AJ berikut barang bukti satu unit kelotok atau perahu mesin, satu buah baju kaos, satu buah senter kepala serta satu lembar kulit kerbau merah atau kerbau bule telah diamankan di Mapolres Barsel, dan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (bow)