Polres Barsel – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda kalteng menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil yang terjadi pada hari Senin (22/5/2023) lalu.
Bertempat di gedung Satreskrim Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Buntok, Senin (17/7/2023) pagi, kegiatan dipimpin Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie.
“Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial EM (25) perempuan dan IR (35) laki-laki melakukan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil tersebut selama satu hari untuk pergi ke Banjarmasin. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan uang sewa tidak dibayarkan,” terang Wakapolres mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K.
Merasa dirugikan, sambung Kompol Johari, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Pada Kamis (15/7/2023) kemarin, kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya berhasil diamankan di Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk keduanya, akan disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” pungkas Waka. (bow)