Polres Barsel – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan tiga tindak pidana sekaligus diantaranya kasus Narkotika, kayu ilegal dan penipuan.
Dipimpin Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. yang mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., kegiatan dilaksanakan di lobi gedung Satreskrim Polres Barsel, Rabu (15/2/2023) pagi.
Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, konferensi pers diawali keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Barsel selama kurun waktu dua bulan dengan menghadirkan empat terduga pelaku pengedar dari lokasi yang berbeda-beda dengan total barang bukti sabu seberat 4,21 gram dan uang tunai Rp. 8.550.000.
Kemudian dilanjutkan dengan kasus kayu ilegal yang diamankan jajaran Satreskrim di Jalan Buntok-Pendang berikut barang bukti sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan bersama sang sopir berinisial RO (46) yang dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf B UU Ri No 18/2013 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berikutnya, petugas menghadirkan dua terduga pelaku berinisial KH si pembuat dan SF si penjual emas palsu dengan TKP di Kelurahan Bangkuang, Kec. Karau Kuala yang telah menipu korbannya sebanyak lima orang hingga menyebabkan kerugian materil mencapai Rp. 300 Juta.
Dengan digelarnya konferensi pers ini merupakan komitmen Polres Barsel dalam menghadirkan rasa aman dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus. (bow)