Polres Barsel Amankan Tiga Warga Barito Timur Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng, mengamankan 3 tiga orang warga Barito Timur terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan.

Ketiga terduga pelaku ini berinisial RA (42), RD (27) dan U (46) mereka ini semuanya warga Barito Timur yang diamankan pada 30 Juli 2025 lalu.

“Ketiga terduga pelaku pembakar lahan telah kita tetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan dengan peruntukan untuk lahan sawit seluas kurang lebih lima hektar,” kata Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. saat press release, Senin, (4/8/2025) pagi.

Ia membeberkan kronologis kejadian berawal pada Rabu 30 Juli 2025 pukul 13.00 WIB menerima laporan bahwa adanya Hotspot di daerah Desa Dangka yang termonitor melalui aplikasi Brin Fire Hotspot milik BPBD.

Kemudian tim gabungan Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi titik hotspot tersebut yang berada di lahan Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan.

Saat proses pemadaman sekitar 16.00 WIB tim melihat ketiga tersangka berada di lokasi kebakaran, dan saat itu mereka menerangkan bahwa sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dan untuk lahan yang sudah dibakar seluas sekitar lima Hektar.

Kegiatan tersebut sudah mereka lakukan sejak tanggal 23 Juli 2025 atas perintah pemilik lahan berinisial PS yang berada di Provinsi Bali dan diupah Rp. 150 ribu per hari.

“Ketiga tersangka ini dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh, sebab itu mereka kita amankan bersama barang bukti berupa dua unit Chainsaw warna orange merk New West, 1 korek api bahan bakar gas warna biru merk Nagoya, satu jerigen ukuran lima liter yang berisi sisa minyak jenis pertalite sebanyak dua liter.

Kemudian botol air mineral merk prof ukuran 600ml yang berisi oli mati, kemudian tiga potongan kayu sisa pembakaran, dalam keadaan hangus warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo A3s warna merah.

“Sementara pemilik lahan berinisial PS atau si pemberi upah akan dilakukan pemanggilan dikarenakan berada diluar pulau Kalimantan yakni di provinsi Bali,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan, kepada ketiga tersangka tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat membahayakan lingkungan serta melanggar aturan hukum serta ada sanksi pidananya. (Humas)