Buntok – Satu lagi, layanan publik disiapkan oleh Yan SIM Satpas Polres Barsel ialah ruang layanan yang disiapkan bagi para ibu-ibu yang sedang menyusui (ruang laktasi / ruang menyusui).
Ruang Laktasi Yan SIM Satpas Polres Barsel dibuat dengan senyaman mungkin, mulai dari tersedianya AC, Kulkas, meja kursi, wastafel hingga box bayi. Selain itu juga dihiasi dengan beberapa ornamen dan mainan anak-anak serta stiker-stiker yang mempercantik tampilan ruangan sehingga tidak menimbulkan rasa bosan berada di ruangan tersebut sembari menyusui dan menunggu antrian dalam penerbitan SIM.
Ketersediaan ruang menyusui di kantor maupun tempat publik amat penting bagi kelancaran proses laktasi. Khususnya bagi para ibu yang bekerja. Tak hanya memberikan kenyamanan, adanya fasilitas menyusui yang layak juga membuat ibu bisa bekerja lebih efisien dan bayinya tumbuh dengan sehat. Para ibu bekerja akan lebih bahagia ketika mereka bisa menjaga keseimbangan antara komitmen pada keluarga dan dunia kerja.
Beberapa ruang menyusui pun dapat digunakan untuk tujuan kesehatan lain di samping menunjang proses laktasi. Inilah mengapa perancangan ruang menyusui perlu memenuhi syarat guna mendukung program ASI eksklusif.
Hak ibu untuk mendapatkan ruang menyusui serta sang bayi untuk memperoleh ASI eksklusif yang layak telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2013. Disebutkan dalam Pasal 3 bahwa tiap gedung kantor maupun ruang publik harus mendukung program ASI eksklusif.
Beberapa jenis dukungan yang dimaksud meliputi penyediaan ruang khusus menyusui, serta kesempatan bagi ibu yang bekerja untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja.
Menetapkan kebijakan ramah laktasi akan menguntungkan bagi ibu menyusui, bayi, perusahaan, bahkan negara. Beberapa di antaranya berupa:
• Menurunkan angka kematian bayi
ASI merupakan makanan yang terbaik untuk tumbuh kembang bayi. Dengan proses laktasi yang lancar, dapat mengurangi persentase kematian akibat infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan diare antara 50 hingga 95 persen.
• Menyehatkan sang ibu
Ibu yang menyusui di fasilitas menyusui yang layak juga akan lebih sehat secara fisik dan psikologis.
• Menjaga kinerja sang ibu
Tempat kerja ramah laktasi dapat menekan tingkat absensi karyawan serta menghemat biaya perawatan kesehatan. The United States Breastfeeding Committee melaporkan bahwa terjadi penurunan tingkat absensi sebanyak 77 persen pada perusahaan-perusahaan yang membuat kebijakan ini.
Standar penyediaan ruan ASI dalam Peraturan Menteri 15/2013, diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran moniman 3×4 meter persegi dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui
b. Terdapat pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup
c. Lantai keramik/semen/karpet
d. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup
e.Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi
f. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan
g. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan
h. Kelembapan berkisar antara 30%-50%, maksimum 60% i. Tersedianya wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan