INFORMASI PENGURUSAN BPKB PADA SAMSAT BUNTOK
PERSYARATAN
Penerbitan BPKB perubahan nama pemilik tanpa perubahan alamat:
- Mengisi formulir surat permohonan registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- melampirkan tanda bukti identitas:
- untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi;
- untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan;
- melampirkan akta perubahan bagi badan hukum;
- melampirkan penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
- melampirkan BPKB;
- melampirkan STNK; dan
- hasil pemeriksaan fisik Ranmor.
Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan nama dan alamat dalam satu wilayah Regident :
- Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- melampirkan tanda bukti Identitas:
- untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
- untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan;
- melampirkan BPKB;
- melampirkan STNK; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor keluar wilayah Regident:
- Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- melampirkan tanda bukti identitas:
- KTP ditempat yang baru bagi perorangan; atau
- Akta perubahan alamat bagi hukum;
- surat kuasa dari pemilik yang pengurusannya dilakukan oleh kuasanya
- melampirkan BPKB;
- melampirkan STNK; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor :
- Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- melampirkan tanda bukti Identitas:
- untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
- untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan;
- melampirkan BPKB;
- melampirkan STNK;
- surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
- hasil pemeriksaan fisik Ranmor.
Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan fungsi Ranmor :
- Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- Melampirkan tanda bukti Identitas:
- untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
- untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan;
- melampirkan BPKB;
- melampirkan STNK;
- hasil pemeriksaan fisik Ranmor.
- surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum dan/atau
- surat keterangan dari instansi yang berwenang dari perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan.
Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan warna Ranmor :
- Mengisi formulir surat registrasi kendaraan bermotor (SPRKB);
- melampirkan tanda bukti identitas:
- untuk perorangan terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel cap badan hukum yang bersangkutan, foto copy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor wajib pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
- untuk instansi pemerintah terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, ditanda tangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan;
- melampiran BPKB;
- melampirkan STNK;
- surat keterangan dari Agen Pemegang Merk (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor;dan
- hasil pemeriksaan fisik Ranmor.
MEKANISME
PROSEDUR
- Pemohon pelayanan Samsat (Penerbitan BPKB perubahan nama pemilik tanpa perubahan alamat, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan nama dan alamat dalam satu wilayah Regident, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor keluar wilayah Regident, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan fungsi Ranmor dan Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan fungsi Ranmor ) tiba di Samsat diterima dan diarahkan oleh Pemandu Samsat sesuai protokol kesehatan kemudian dilanjutkan untuk pengisian formulir permohonan setelah selesai diarahkan petugas menuju loket I;
- Pemohon Samsat diterima di Loket I selanjutnya dilakukan cek kelengkapan berkas apabila berkas persyaratan belum lengkap petugas memberitahukan kepada pemohon pemohon agar bisa di lengkapi dan dalam hal berkas persyaratan telah lengkap kemudian dilakukan pendaftaran, entri data dan verifikasi selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrian diarahkan ke Loket II;
- Setelah dilakukan penetapan oleh tim Pokja penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKKLJ pemohon pelayanan Samsat diterima di Loket II untuk melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP penerbitan STNK dan TNKB (PP 76 tahun 2020) menerima tanda bukti pembayaran;
- Pemohon dipanggil di loket I untuk pengambilan STNK, BPKB dan TNKB serta mengisi buku register penyerahan.
HARI / JAM PELAYANAN
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 – 14.30 WIB (petugas istirahat bergantian)
- Jumat : Pagi pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sore pukul 13.30 WIB – 15.00 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
SELAMA PANDEMI COVID-19 HARI / JAM PELAYANAN SAMSAT MENGALAMI PERUBAHAN :
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat : Pagi Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sore pukul 13.30 WIB – 15.00 WIB
- Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB
STANDAR WAKTU PELAYANAN
Penerbitan BPKB perubahan nama pemilik tanpa perubahan alamat, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan nama dan alamat dalam satu wilayah Regident, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor keluar wilayah Regident, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor, Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan fungsi Ranmor dan Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan atas dasar perubahan fungsi Ranmor:
- Isi Formulir : 3 Menit
- pedaftaran dan entri data : 5 Menit
- verifikasi : 2 Menit
- penetapan : 2 Menit
- bayar PNBP : 5 Menit
- pencetakan dan pengesahan : 5 Menit
- penyerahan STNK, BPKB, TNKB : 2 Menit
- pengarsipan : 2 Menit
BIAYA
TARIF PENERBITAN STNK SESUAI : PP NO 76 TAHUN 2020
- STNK R2 : Rp. 100.000,-
- STNK R4/6 : Rp. 200.000,-
- TNKB R2 : Rp. 60.000,-
- TNKB R4/6 : Rp. 100.000,-