Satlantas Polres Barsel – BUNTOK – Penyandang disabilitas juga bisa mengendarai kendaraan di jalan raya. Namun, syaratnya mereka juga wajib memiliki surat izin mengemudi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Pada Satpas Polres Barito Selatan, pelayanan pembuatan SIM D juga diberlakukan seperti pembuatan SIM C dan SIM lainnya.Bahkan, ada ruangan khusus yang telah disiapkan bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM D.
Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal.Meskipun hampir sama dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga.Namun, untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan C.
“Untuk penyandang disabilitas, ada ruangan khusus yang telah disiapkan. Jadi tidak ikut antre bersama dengan yang normal. Kita akan prioritaskan mereka saat proses pembuatan SIM D,” SIM D yang diperuntukan untuk penyandang disabilitas dengan kendaraan roda tiga ini prosesnya untuk teori sama dengan pembuatan SIM untuk yang normal, yang membedakan hanya jenis kendaraannya.
dengan penyandang disabilitas untuk kendaraan roda empat atau mobil, Putu mengatak
Lalu bagaimana an mereka juga bisa mendapatkan SIM A dengan catatan bisa mengoperasikan mobilnya. “Jadi, mereka juga harus mengikuti tes baik teori dan praktek untuk bisa mendapatkan SIM A. Makanya, akan diuji praktek dulu, apakah bisa mengoperasikan mobilnya atau tidak.