Polres Barsel Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

Polres Barsel – Seorang pemuda berinisial MA (21), meninggal dunia usai dikeroyok dua orang temannya saat tengah minum-minuman keras di sebuah barak jalan Kaladan, Buntok, Selasa (25/4/2023) pukul 02.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial MA (24) dan MN (23) diketahui langsung diamankan personel gabungan Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng beberapa jam setelah kejadian saat hendak melarikan diri.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. saat memimpin konferensi pers membeberkan kronologis kejadian berawal saat korban bersama kedua pelaku dan beberapa saksi berkumpul di sebuah barak pada Rabu (24/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tak berapa lama, terjadi cekcok antara korban dengan terduga pelaku MA. MN pun sempat melerai, namun korban memukulnya dengan tangan kosong,” ujar Waka.

Usai memukul MN, lanjutnya, korban keluar menuju depan disusul kedua terduga pelaku bersama seorang saksi. Kemudian MA langsung mendorong korban sampai terjatuh, tak berhenti sampai disitu ia mengambil dahan kayu dan memukul korban, tetapi korban sempat bangun dan memukul MN.

“Melihat MN dipukul, MA kembali memukul korban hingga jatuh diaspal, kemudian MN juga memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok di bagian dada, perut serta bagian wajah hingga korban tak berdaya,” tambahnya.

Melihat kejadian tersebut saksi memanggil teman-teman yang lain meminta pertolongan untuk melerai. Korban sempat hendak melarikan diri namun dikejar hingga terjatuh kedalam parit di pinggir jalan.

Setelah itu, teman-temannya membawa korban ke rumah sakit namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Mengetahui korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung kabur dengan menumpang ke arah Jalan Asam-Kalahien untuk melarikan diri. Namun berhasil ditangkap.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (bow)